Juknis pengembangan KTSP
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu
kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka pengembangan
kurikulum harus pula mengacu pada 8 SNP yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah. Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I dan dokumen II. Dokumen I meliputi
komponen KTSP yaitu tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
serta kalender pendidikan, dan dokumen II meliputi silabus seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, untuk semua tingkat kelas. Sebelum mengembangkan KTSP,
sekolah perlu melakukan analisis konteks yang meliputi analisis SNP, analisis kondisi yang
ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan
Untuk selanjutnya silahkan download disini
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah harus menyusun kurikulum dengan mengacu
kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan terbitnya beberapa Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka pengembangan
kurikulum harus pula mengacu pada 8 SNP yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang berfungsi sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.
KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah. Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I dan dokumen II. Dokumen I meliputi
komponen KTSP yaitu tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
serta kalender pendidikan, dan dokumen II meliputi silabus seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, untuk semua tingkat kelas. Sebelum mengembangkan KTSP,
sekolah perlu melakukan analisis konteks yang meliputi analisis SNP, analisis kondisi yang
ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan
Untuk selanjutnya silahkan download disini
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://suaidinmath.files.wordpress.com/2011/01/11-juknis-pengembangan-ktsp__isi-revisi__0104.pdf&ved=2ahUKEwiH8tComJPgAhWTfysKHVFpDzsQFjABegQIARAB&usg=AOvVaw21bpcThjrwQHNIpDuDweVY
Bagus.. Lanjutkan bro
BalasHapusBaik..diterima komentar
BalasHapus